Hukum mata uang digital bitcoin dan jualbeli coin trading


Perhatikan penggunaan huruf b B pada bitcoin dan Bitcoin. Bila menggunakan b huruf kecil pada bitcoin maka yang dibicarakan adalah cryptocurrency dan ini sering disingkat juga menjadi btc. Penggunaan huruf B besar pada istilah Bitcoin maka yang sedang dibicarakan adalah sistem blockchain Bitcoin itu sendiri dan istilah ini disingkat menjadi Btc. Untuk penjelasan singkat mengenai sistem blockchain Bitcoin bisa dilihat pada artikel Sekilas Mengenai Blockchain, Bitcoin dan bitcoin.

Bank Indonesia hanya melihat Bitcoin sebagai mata uang virtual virtual currency yang dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Republik Indonesia. Pandangan sempit Bank Indonesia ini, memandang Bitcoin hanya seputar pada bidang keuangan padahal Bitcoin lebih dari sekedar virtual currency.

Penyelenggara Jasa Sistem Hukum mata uang digital bitcoin dan jualbeli coin trading dilarang: Tidak termasuk dalam pengertian virtual currency adalah uang elektronik.

Jadi aturan Bank Indonesia tersebut di atas, jelas hanya mengatur mengenai masalah pembayaran dan mempertegas bahwa Penyelenggara Jasa System Pembayaran hanya boleh menggunakan mata uang rupiah dan tidak diperbolehkan menggunakan virtual currency dalam melakukan jasa pembayaran. Kewenangan Bank Indonesiauntuk mengatur penggunaan mata uang Rupiah di wilayah Republik Indonesia ini dilandasi payung hukum yaitu Undang-Undang Nomor 23 Tahun tentang Bank Indonesia yang telah mengalami beberapa perubahan, khususnya pada pasal 2 yang menyatakan bahwa mata uang yang berlaku adalah Rupiah Rp sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Republik Indonesia dan dalam pasal ini, negara memberikan kewenangan kepada Bank Indonesia untuk mengawasi kegiatan pembayaran dan penggunaan Rupiah.

Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut:. Negara juga memberikan sanksi bagi siapa saja yang tidak menggunakan Rupiah dalam melakukan transaksi pembayaran di wilayah Negara Republik Indonesia. Hal ini diatur hukum mata uang digital bitcoin dan jualbeli coin trading pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Mata Uang, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut:. Bank Indonesia selaku pengawas pelaksanaan pembayaran mata Uang Rupiah memandang bitcoin hanya sebatas pada virtual currency, selain itu negara juga melarang penggunaan mata uang selain rupiah sebagai alat pembayaran di wilayah Republik Indonesia kecuali ada kententuan lain yang mengaturnya.

Jadi bitcoin tidak bisa dijadikan sebagai alat pembayaran di Republik Indonesia. Akan tetapi untuk melakukan jual beli bitcoin, belum ada payung hukum yang mengaturnya. Jadi untuk kegiatan transaksi jual beli bitcoin, negara masih belum bisa melarangnya, apalagi kalau kita melakukan kegiatan jual dan beli bitcoin dengan menggunakan Rupiah maka hal itu sah-sah saja.

Boleh dikatakan bitcoin masih dianggap sebagai barang atau asset yang bisa diperjualbelikan di wilayah Republik Indonesia asal kita melakukan jual beli itu menggunakan Rupiah. For note the use of the letter b B in bitcoin and Bitcoin. When using the lower case b in bitcoin then the one discussed is cryptocurrency and this is often abbreviated also to btc. The use of a large B on Bitcoin term then is being discussed is the Bitcoin blockchain system itself and this term is abbreviated to Btc.

For a brief description of the Bitcoin blockchain system can be seen in hukum mata uang digital bitcoin dan jualbeli coin trading article About Blockchain, Bitcoin and hukum mata uang digital bitcoin dan jualbeli coin trading Sekilas Mengenai Blockchain, Bitcoin dan bitcoin.

Bank Indonesia only sees Bitcoin as a virtual currency which is prohibited to be used as a means of payment in the territory of the Republic of Indonesia. This narrow view of Bank Indonesia, viewed Bitcoin only around the financial field whereas Bitcoin is more than just a virtual currency.

Elucidation of Article 34 Letter a The term "virtual currency" means digital money issued by a party other than the monetary authority obtained by way of mining, purchase or transfer, such as Bitcoin, BlackCoin, Dash, Dogecoin, Litecoin, Namecoin, Nxt, Peercoin, Primecoin, Ripple, and Ven.

Not included in the definition of virtual currency is electronic money. Letter c What is meant by "Equivalent value with the value of money" include the value of pulses, bonuses, vouchers, or point rewards managed by certain parties. Article 42 1 What is meant by "supporting documents" include documents containing general information on the Proprietary Channel held, security and reliability of the system, and other necessary information. So the above mentioned Bank Indonesia regulation, clearly only regulates the payment issue and affirms that the Payment System Service Provider may only use rupiah currency and is not allowed to use virtual currency in performing payment services.

The authority of Bank Indonesia to regulate the use of Rupiah in the territory of the Republic of Indonesia is based on the legal umbrella of Law Number 23 Year concerning Bank Indonesia which has undergone several changes, particularly in Article 2 stating that the prevailing currency is Rupiah Rp as legal means of payment in the territory of the Republic of Indonesia and in this article, the state authorizes Bank Indonesia to oversee the payment and use of the Rupiah.

The sound of the article is as follows:. Section 2 1 The unit of currency of the Republic of Indonesia is rupiah with abbreviation Rp. The State also impose sanction for anyone who does not use Rupiah in conducting payment transactions in the territory of the Republic of Indonesia. This matter is regulated in article 33 of Act Number 7 Year concerning Currency, the sound of the article is as follows:.

Article 33 1 Any person who does not use the Rupiah in: However, to buy and sell bitcoin, there is no legal restriction to regulate it. So for the sale and purchase activities bitcoin, the country still can not prohibit it, especially if we do hukum mata uang digital bitcoin dan jualbeli coin trading selling and buying bitcoin by using Rupiah then it is fine. It may be said that bitcoin is still considered as goods or assets that can be traded in the territory of the Republic of Indonesia if we do buying and selling it using the Rupiah.

What an important article for the Indonesian Community and also for us mammasitta. Wow sangat luar biasa Sebenarnya mereka rugi tidak merangkul cryptocurrency. Mungkin karena mereka masih belum mengerti mengenai itu: Siapa tahu pelanggannya menaruh uang Rupiah hasil jual beli cryptocurrency di bank miliknya kan dobel untung: Seandainya diterapkan sistem Blockchain, maka menurut saya pengelolaan keuangannya jadi lebih transparan, mengurangi dampak inflasi karena isu politik dan pengendaliannya oleh pihat tertentu saja.

Ulasan yang menarik dari sahabat saya happyphoenixSemoga pada laku terus, transaksi jalan terus, ha ha ha ha: Yes, btc give us many kind of new jobs that we are never imagine, also hukum mata uang digital bitcoin dan jualbeli coin trading system can help people live. Ulasan yang menarik mas happphoenix. Tulisannya sangat berguna bagi saya dan mungkin juga kawan2 yang lain. Sebuah pengantar untuk membedakan bitcoin sebagai cryptocurrency dan Bitcoin sebagai sistem blockhain.

Pandangan Bank Indonesia hukum mata uang digital bitcoin dan jualbeli coin trading Bitcoin Bank Indonesia hanya melihat Bitcoin sebagai mata uang virtual virtual currency yang dilarang untuk digunakan sebagai alat pembayaran di wilayah Republik Indonesia.

Pasal 34 Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran dilarang: Adapun bunyi pasal tersebut sebagai berikut: Pasal 2 1 Satuan mata uang negara Republik Indonesia adalah rupiah dengan singkatan Rp. Hal ini diatur dalam pasal 33 Undang-undang Nomor 7 Tahun tentang Mata Uang, bunyi pasal tersebut adalah sebagai berikut: Pasal 33 1 Setiap orang yang tidak menggunakan Rupiah dalam: An introduction to distinguish bitcoin as cryptocurrency and Bitcoin as a blockhain system.

Central Bank of Republic Indonesia Bank Indonesia perpective on Bitcoin Bank Indonesia only sees Bitcoin as a virtual currency which is prohibited to be used as a means of payment in the territory of the Republic of Indonesia. Article 34 Payment System Service Provider is prohibited: The sound of the article is as follows: This matter is regulated in article 33 of Act Number 7 Year concerning Currency, the sound of the article is as follows: Bank Indonesia as the supervisor of the implementation of the Rupiah currency payments views bitcoin limited to virtual currency, in addition to the state also prohibits the use of currency other than hukum mata uang digital bitcoin dan jualbeli coin trading as a means of payment in the territory of the Republic of Indonesia unless there are other conditions that govern it.

So bitcoin can not be used as a means of payment in the Republic of Indonesia. Authors get paid when people like you upvote their post. Terima kasih Informasi yang sangat penting. Postingan yang sangat bagus. Mungkin mereka takut fisik uang hilang dari peredaran. Biar tidak salah persepsi terus Merangkul cryptocurrency sebagai alat pembayaran atau sistem blockchain nya?

Mungkin ini bisa jadi bahan tulisan selanjutnya. Terima kasih atas infonya Bang happyphoenik. Saya kira termasuk juga larangan jual beli bitcoin. Ulasan yg mudah dicerna.